Hero Image

Bullying bukan tentang kekuatan fisik, melainkan tentang kekuatan hati. Jadilah kuat dengan memilih untuk tidak merundung.

Image representing the What section
Satgas Anti Perundungan Universitas Trisakti akan melakukan langkah-langkah berikut untuk memastikan penanganan yang efektif:
Image 1

Mendengarkan dan Memvalidasi: Satgas akan memberikan perhatian penuh dan empati kepada setiap pelapor, memastikan bahwa setiap laporan diterima dan diakui dengan serius.

Image 2

Mengidentifikasi Jenis Perundungan: Satgas akan mengidentifikasi berbagai bentuk perundungan yang terjadi, termasuk perundungan fisik, verbal, sosial, atau online, untuk menentukan tindakan yang tepat.

Image 3

Pendampingan dan Rekomendasi: Satgas akan menyediakan pendampingan yang diperlukan serta memberikan rekomendasi tindakan lebih lanjut, baik berupa sanksi terhadap pelaku maupun bantuan psikologis bagi korban, untuk menciptakan solusi yang adil dan mendukung kesejahteraan semua pihak.

APA SAJA PERUNDUNGAN ?

Perundungan Fisik

Melibatkan tindakan fisik seperti memukul, menendang, menampar, atau merusak barang milik orang lain.

Perundungan Verbal

Menggunakan kata-kata kasar atau penghinaan untuk menyakiti atau merendahkan seseorang. Ini termasuk ejekan, pelecehan verbal, penghinaan, atau komentar negatif terkait ras, agama, atau orientasi seksual.

Perundungan Sosial

Bertujuan mengisolasi atau mengecualikan seseorang dari kelompok atau kegiatan sosial. Ini bisa berupa gosip, menyebarkan rumor, atau tindakan lain yang merusak reputasi seseorang.

Perundungan Online (Cyberbullying)

Melibatkan penggunaan teknologi digital, seperti media sosial, pesan teks, atau email, untuk mengintimidasi, mengancam, atau menghina orang lain. Cyberbullying bisa terjadi kapan saja dan dapat menjangkau audiens yang luas dengan cepat.

Perundungan Psikologis

Melibatkan tindakan-tindakan yang bertujuan untuk mengintimidasi atau mengontrol seseorang secara emosional, seperti ancaman, manipulasi, atau perilaku yang menyebabkan ketakutan atau ketidaknyamanan.

When section image
LAPOR tindakan PERUNDUNGAN ke SATGAS Anti Perundungan Universitas Trisakti
When section image
1

Laporkan segera untuk mencegah eskalasi dan mendukung korban.

2

Jika tindakan perundungan terjadi berulang, segera laporkan untuk penanganan lebih lanjut.

3

Jika perundungan membuat Anda atau orang lain merasa tidak aman, segera laporkan.

4

Semua bentuk kekerasan harus segera dilaporkan.

5

Laporkan segera jika menjadi korban atau mengetahui adanya cyberbullying.

6

Laporkan jika perundungan melibatkan diskriminasi atau pelecehan berbasis ras, agama, gender, atau orientasi seksual.

WHY Images

Setiap anggota civitas akademika memiliki hak untuk melaporkan tindakan perundungan. Ini termasuk mahasiswa, dosen, staf administrasi, serta tenaga kependidikan lainnya. Selain itu, pihak ketiga yang menyaksikan atau mengetahui adanya perundungan di lingkungan kampus juga didorong untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Anti Perundungan.

Tujuannya adalah untuk memastikan semua kasus perundungan dapat ditangani dengan tepat dan lingkungan kampus tetap aman serta nyaman bagi semua pihak.

Building Image
WHERE ?

GEDUNG M LANTAI 6, KAMPUS A
UNIVERSITAS TRISAKTI
Jl. Kyai Tapa No.1, Grogol
DKI Jakarta Barat 11440

HOTLINE
Phone Icon 0851.5650.7665

VISI Title Image
VISI Image

Mewujudkan pendidikan moral, etika kepada civitas akademika (mahasiswa, dosen, karyawan) yang menjadi tatanan kehidupan bermasyarakat di Universitas Trisakti serta menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari bullying.

MISI Title Image
  1. Melakukan deklarasi, sosialisasi dan edukasi tentang pencegahan bullying kepada civitas akademika (Mahasiswa, Dosen, Karyawan) Universitas Trisakti.
  2. Menerima laporan dan menangani kasus bullying di lingkungan Universitas Trisakti.
  3. Memberikan pendampingan kepada korban bullying.
  4. Bekerjasama dengan berbagai pihak untuk membangun sistem pencegahan dan penanganan bullying yang komprehensif di Universitas Trisakti.
  5. Mewujudkan Universitas Trisakti sebagai kampus yang bebas dari perundungan/bullying.
  6. Menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi untuk mencegah terjadinya perundungan/bullying melalui layanan aduan, pendampingan, penanganan kasus dan kebijakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.