PENGARAH | REKTOR UNIVERSITAS TRISAKTI Prof. Dr. Ir. Kadarsah Suryadi, DEA |
---|---|
PENANGGUNG JAWAB | WAKIL REKTOR 3 - BIDANG KEMAHASISWAAN Ir. Yoska Oktaviano, M.T |
KETUA | Dr. Intan Nevia Cahyana, SH., MH |
TIM PENCEGAHAN & PENGAWASAN |
Dr. R. Ajeng Entaresmen, SE., MM R.A. Heryani Wahyuningrum, S.Sn., M.Sn Fajar Rezandi, S.T., M.Arch Havid Pramadika, S.T., M.T |
TIM PENANGANAN & PERLINDUNGAN |
dr. Dwi Agustawan Nugroho, Sp. T.H.T.B.K.L drg. Rizky Tanjung, Mm., M.Si., MARS., Sp.OF Ir. Sucipto Adisuwiryo, MM Reza Fauzi, ST., M.Ars |
Satgas Pencegahan dan Penanganan Anti Perundungan Universitas Trisakti bertugas menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh civitas akademika. Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Trisakti Nomor: 668/USAKTI/SKR/XII/2023, satgas ini didirikan pada tahun 2023 dengan tujuan melindungi mahasiswa dan staf dari tindakan perundungan serta mempromosikan nilai-nilai moral dan etika.
Keputusan Rektor Universitas Trisakti Nomor: 668/USAKTI/SKR/XII/2023 tentang Satuan Tugas Anti Perundungan (Anti Bullying) Universitas Trisakti menimbang bahwa dalam rangka memberikan perlindungan terhadap civitas Universitas Trisakti atas tindakan perundungan (Anti Bullying) dan untuk mewujudkan pendidikan moral, etika kepada mahasiswa, yang menjadi tatanan kehidupan bermasyarakat di Universitas Trisakti. Satuan Tugas Anti Perundungan (Anti Bullying) Universitas Trisakti didirikan pada tahun 2023 dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari bullying.